1. HAK Perawat :
- Hak untuk mendapatkan Informasi yang lengkap dari klien.
- Hak untuk menolak keinginan klien yang tidak sesuai dengan standar dan etik profesi keperawatan, contohnya menolak keninginan klien yang meminta untuk dibelikan gorengan.
- Hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Hak untuk mengembangkan kemampuan diri, contohnya dengan mengikuti seminar atau pelatihan.
2. KEWAJIBAN Perawat :
- Perawat wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar praktek keperawatan, dan tanpa pandang bulu.
- Perawat wajib kaloborasi dengan tenaga kesehatan lain, contohnya dengan ahli gizi, dll.
- Perawat wajib menjaga privasi klien.
- Perawat wajib membuat Dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
Semoga bermanfaat... ;)
ReplyDelete